Jurusan
Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar Gelar
Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) bagi Pelaku UMKM di Desa Borisallo Kecematan
Parangloe Kabupaten Gowa, Sabtu-Ahad (19-20/11/2022)
Kegiatan pengabdian
kepada masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk melakukan pendampingan kepada
masyarakat dalam memberdayakan pelaku UMKM berbasis produk halal dan pengenalan
bank syariah bagi masyarakat di Desa Borisallo, Kec. Parangloe Kabupaten Gowa
yang berlangsung selama dua hari. Pengabdian ini menghadirkan 3 (tiga)
narasumber dan dihadiri oleh pemerintah desa dan masyarakat setempat, dan juga
dihadiri oleh tim pendamping dari dosen dan staf dari jurusan Perbankan Syariah
UIN Alauddin Makassar.
Ketua Jurusan
Perbankan Syariah yang hadir membuka kegiatan ini, Ismawati, S.E., M.Si.
menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah Desa Borisallo karena telah
menerima rombongan dengan baik.
‘’Kami
mewakili tim pendamping dari jurusan perbankan syariah UIN Alauddin
menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan atas sambutan pemerintah dan
masyarakat desa Borisallo sehingga kegiatan ini bisa terlaksana dengan baik’’.
Ungkapnya.
Sementara
itu, Dr. Laode Sumaila, S.E., M.Si selaku narasumber pertama menyampaikan
pentingnya pemberdayaan masyarakat pelaku UMKM sehingga bisa mendapatkan
penghasilan tambahan.
‘’ Pentingnya UMKM
dapat dilihat dari kontribusinya yang sangat besar terhadap penciptaan
kesempatan kerja dan sumber pendapatan, khususnya di daerah pedesaan dan bagi
rumah tangga berpendapatan rendah.UMKM mempunyai banyak potensi yang harus dikembangkan
agar hasil produksi dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Banyak aspek
yang perlu diperhatikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di bidang
kuliner, salah satunya sertifikasi halal. Motivasi utama yang mendasari
pengembangan industri produk halal adalah menggaet potensi pasar domestik’’.
Ungkapnya
Ismawati, S.E.,
M.Si. selaku narasumber kedua menyampaikan pentingnya bermuamalah dengan bank
syariah agar hidup lebih berkah.
‘’Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan
Prinsip-Prinsip Syariah. Implementasi prinsip syariah inilah yang menjadi
pembeda utama dengan bank konvensional. Pada intinya prinsip
syariah tersebut mengacu kepada syariah Islam yang berpedoman utama kepada Al
Quran dan Hadist.Islam sebagai agama merupakan konsep yang mengatur kehidupan
manusia secara komprehensif dan universal baik dalam hubungan dengan Sang
Pencipta (HabluminAllah) maupun dalam hubungan sesama manusia (Hablumminannas)’’Ungkapnya.
Sedangkan pemateri ketiga, Supriadi, S.E.I., M.E.I. mengemukakan
tentang pentingnya memperhatikan aspek halal dalam memproduksi barang ataupun
jasa.
‘’ Kegiatan
perekonomian tentunya tidak terlepas dari perkembangan dan kemajuan suatu
produk. Sebagai seorang muslim yang tinggal di negara mayoritas muslim tentunya
perlu memperhatikan kehalalan suatu produk, dengan berkembangnya teknologi
dapat mendorong terciptanya produk-produk baru, yang membuat kita harus lebih
selektif lagi dalam memilih produk halal yang sesuai dengan syariat Islam.Tercantum
dalam surat Al-Baqarah ayat 168 yang memiliki arti “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang
terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh,
setan itu musuh yang nyata bagimu.” Bahwa halal itu
penting, di Indonesia yang menjadi patokan kehalalan suatu produk adalah
sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggaraan Jaminan
Produk Halal). Sertifikat halal akan dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan hasil
audit dan fatwa MUI yang secara tertulis menyatakan kehalalan suatu produk
sesuai dengan syariat Islam. Pemberian sertifikat halal pada pangan,
obat-obatan dan kosmetika untuk melindungi konsumen muslim terhadap produk yang
tidak halal’’.Ungkapnya.