ISLAMIC WEALTH MANAGEMENT

  • 06 Januari 2026
  • 12:30 WITA
  • Admin
  • Berita

ISLAMIC WEALTH MANAGEMENT

Ismawati

Dosen Prodi Perbankan Syariah UIN Alauddin Makassar

 

Islamic Wealth Management jika diterjemahkan secara harfiah ke dalam bahasa Indonesia, artinya pengelolaan kekayaan secara Islami yang merujuk kepada pengelolaan kekayaan berdasarkan hukum-hukum atau keyakinan Islam, yang dasarnya Al-quran dan Al-hadits. Dipahami bahwa kekayaan secara Islami itu sendiri mengandung makna yang lebih dalam daripada pengelolaan kekayaan secara konvensional, sebagaimana harta itu tidak hanya memberikan kenikmatan secara fisik (jasmani), namun juga bisa memberikan kenimatan secara ruhani. Sehingga mampu memberikan keseimbangan yang utuh antara fisik, emosional dan juga spiritualnya dari seorang manusia. Lebih jauh, pengelolaan harta kekayaan secara Islami ini tak hanya menyangkut tanggung jawab pribadi, namun juga harus juga memiliki dampak sosial, sehingga itulah yang disebut dengan habbluminawlloh dan habbluminannas.

Pada dasarnya, konsep wealth management mengarah kepada keuangan keluarga yang bisa dilakukan setiap orang, atau cara individu dalam mengelola asset yang dimiliki sesuai dengan goals masing-masing yang dituju. Hanya saja mengatur kekayaan sendiri dengan mempertimbangkan semua peluang dan risiko yang mungkin dihadapi, jelas bukan perkara yang mudah. Pengelolaannya mesti punya bekal pengetahuan cukup tentang segala macam instrument investasi keuangan yang tersedia. Berhubung tidak banyak orang yang memiliki pengetahuan seluas itu, wealth management berkembang menjadi bisnis jasa keuangan yang  diawali  dengan  kemunculan  jasa perencanaan keuangan (financial  planner). Wealth management yang ada selama ini berkembang dengan sistem konvensional, dimana sistem ini bias zero-sum dan cenderung menguntungkan bagi golongan tertentu (orang kaya).  Hadirnya IWM (Islamic Wealth Management) memberikan alternatif perspektif yang berbeda yang dipandang dapat memberikan perspektif positif  bagi distribusi kekayaan dengan landasan prinsip dan tujuan yang sesuai dengan syariah Islam (maqasid).Tentu hal ini menjadi sebuah tantangan bersama untuk memberi literasi kepada masyarakat terkait dengan pengelolaan kekayaan/harta secara islam (IWM).

Untuk memahami konsep Islamic wealth management secara menyeluruh dan menanamkan jiwa keislaman dalam muamalah-muamalah ekonomi-keuangan, perlu diidentifikasi dulu nilai-nilai moral yang berkaitan dengan harta. Beberapa nilai dari nasehat Nabi yang bisa dijadikan pedoman, yang artinya “Harta yang baik adalah harta yang berada ditangan orang shaleh”, juga hadist yang artinya “Sebaik-baik manusia adalah manusia yang memberikan manfaat bagi manusia lain”.

Nilai moral yang disebutkan oleh hadis yaitu harta yang baik adalah harta yang berada ditangan orang shaleh, berarti terkait dengan pengelolaan kekayaan/harta (wealth management). Pengelolaan harta pada dasaranya akan mencerminkan keshalehan pelaku atau pemiliknya. Indikasinya adalah harta tersebut dikelola dengan niat, cara-cara dan tujuan untuk kepentingan Allah SWT semata. Nilai moral kedua akan mentekniskan defenisi keshalehan, yaitu nilai manusia yang paling baik adalah manusia yang paling bermanfaat bagi manusia lain. Terkait dengan wealth management kekayaan sepatutnya menjadi alat untuk menyebarkan  atau mengoptimalkan kemanfaatan pemiliknya. Dengan kata lain, keshalehan seseorang akan semakin bias diukur berdasarkan jumlah kekayaan yang mampu memberikan manfaat bagi lingkungannya.

Aktivitas pengelolaan harta juga harus dilandasi oleh prinsip keyakinan bahwa setiap harta yang dibelanjakan dijalan Allah akan Allah lipatgandakan balasannya, baik berupa pahala maupun balasan harta materill (monetary gain). Keyakinan ini pula yang jadi patokan dalam melindungi kekayaan dalam Islam (Islamic Hedging) adalah menginfakkan di jalan Allah. Itulah logika ekonomi Islam yang seharusnya menjadi keyakinan para pelakunya, yang kemudian menjadi built in dalam perilaku ekonomi.

Tahapan pengelolaan kekayaan/harta secara islam ini dibagi menjadi dua kegiatan, yaitu internal dan eksternal, dari sisi internal berkaitan dengan bagaimana cara mengelola harta yang ada dilihat dari sisi pemiliknya, apabila ia memiliki nilai-nilai yang dijadikan sebagai pedoman hidup (AlQur’an dan Hadist) maka akan di amalkan pada pengelolaan harta yang dimiliki. Sedangkan sisi eksternal diluar kehendak pemilik harta dan berkaitan dengan lingkungan. Pengelolaan asset atau harta atau kekayaan dalam Islam sangat komprehensif dimulai dari cara memperoleh, cara pengelolaan hingga cara pendistribusian di atur sedemikian rupa agar manusia tidak terperangkap dan jatuh pada hal-hal yang membawa kesengsaraan, kerusakan pada dirinya, cara memperoleh harus memperhatikan aspek halal seperti mendapatkan harta dengan cara yang halal dan thoyib. Halal berarti sesuai dengan syariah, sementara thoyib mewakili kesesuaian dengan aturan masyarakat dalam hubungan sosial, dan tidak memperoleh kekayaan dengan cara haram dan tidak sesuai dengan prinsip syariah dalam Islam sendiri haram bisa terjadi kerena dua hal pertama, haram karena dari dzat yaitu segala hal yang memang sudah haram karena ketentuan syariah, kedua, haram karena proses misalnya sesuatu yang awalnya halal namun menjadi haram (karena proses). Selanjutnya cara pengelolaan, dalam Islam alokasi harta manusia itu dibagi menjadi tiga bagian, yaitu sepertiga digunakan untuk kehidupan saat ini, seperti konsumsi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sepertiga digunakan untuk perjuangan dijalan Allah, contohnya seperti sedekah dan sepertiga lagi digunakan untuk masa depan (investasi). Bagian-bagian ini dialokasikan setelah harta yang dimiliki dikurangi dengan zakat. Harta yang digunakan untuk masa depan (investasi) dimana akan digunakan kembali untuk memenuhi kebutuhan di masa depan. Pengelolaan harta pada bagian ini dilakukan setelah dikurangi hutang dan kewajibankewajiban lainnya.Pengelolaan atas tiga alokasi harta tersebut tujuannya adalah tercapainya falah baik di dunia maupun di akhirat.

Seiring dengan pembelajaran dan peningkatan keyakinan terhadap akidah dan akhlak, dilengkapi dengan pengetahuan dan skill syari’ah yang memadai, akan muncul manusia-manusia yang mampu memelihara ruh Islam terjaga dalam aplikasi dan pengembangan ekonomi-keuangan Islam. Khusus bagi Islamic wealth management harapannya adalah industri-industri yang ada menjadi industri yang shaleh yang memproduksi dan menyebarkan keshalehan dan semakin membentuk serta melayani golongan orangorang yang shaleh

“Allah SWT tidak mewahyukan kepadaku untuk mengumpulkan harta benda dan menjadi pedagang. Namun aku diperintahkan sebagimana yang tercantumkan dalam FirmanNya, Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah kamu diantara orangorang yang bersujud (shalat). Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal).