ISLAMIC WEALTH MANAGEMENT
Ismawati
Dosen
Prodi Perbankan Syariah UIN Alauddin Makassar
Islamic Wealth Management jika diterjemahkan
secara harfiah ke dalam bahasa Indonesia, artinya pengelolaan kekayaan secara
Islami yang merujuk kepada pengelolaan kekayaan berdasarkan hukum-hukum
atau keyakinan Islam, yang dasarnya Al-quran dan Al-hadits. Dipahami bahwa
kekayaan secara Islami itu sendiri mengandung makna yang lebih dalam daripada
pengelolaan kekayaan secara konvensional, sebagaimana harta itu tidak hanya
memberikan kenikmatan secara fisik (jasmani), namun juga bisa memberikan
kenimatan secara ruhani. Sehingga mampu memberikan keseimbangan yang utuh
antara fisik, emosional dan juga spiritualnya dari seorang manusia.
Lebih jauh, pengelolaan harta kekayaan secara Islami ini tak hanya menyangkut
tanggung jawab pribadi, namun juga harus juga memiliki dampak sosial, sehingga
itulah yang disebut dengan habbluminawlloh dan habbluminannas.
Pada dasarnya, konsep wealth
management mengarah kepada keuangan keluarga yang bisa dilakukan setiap
orang, atau cara individu dalam mengelola asset yang dimiliki sesuai dengan goals
masing-masing yang dituju. Hanya saja mengatur kekayaan sendiri dengan
mempertimbangkan semua peluang dan risiko yang mungkin dihadapi, jelas bukan
perkara yang mudah. Pengelolaannya mesti punya bekal pengetahuan cukup tentang
segala macam instrument investasi keuangan yang tersedia. Berhubung tidak
banyak orang yang memiliki pengetahuan seluas itu, wealth management berkembang
menjadi bisnis jasa keuangan yang diawali
dengan kemunculan jasa perencanaan keuangan (financial
planner). Wealth management yang ada selama ini berkembang
dengan sistem konvensional, dimana sistem ini bias zero-sum dan
cenderung menguntungkan bagi golongan tertentu (orang kaya). Hadirnya IWM
(Islamic Wealth Management) memberikan alternatif perspektif yang
berbeda yang dipandang dapat memberikan perspektif positif bagi
distribusi kekayaan dengan landasan prinsip dan tujuan yang sesuai dengan
syariah Islam (maqasid).Tentu hal ini menjadi sebuah tantangan bersama untuk
memberi literasi kepada masyarakat terkait dengan pengelolaan kekayaan/harta
secara islam (IWM).
Untuk memahami konsep Islamic wealth
management secara menyeluruh dan menanamkan jiwa keislaman dalam
muamalah-muamalah ekonomi-keuangan, perlu diidentifikasi dulu nilai-nilai moral
yang berkaitan dengan harta. Beberapa nilai dari nasehat Nabi yang bisa
dijadikan pedoman, yang artinya “Harta yang baik adalah harta yang berada
ditangan orang shaleh”, juga hadist yang artinya “Sebaik-baik manusia adalah
manusia yang memberikan manfaat bagi manusia lain”.
Nilai moral yang disebutkan oleh hadis yaitu
harta yang baik adalah harta yang berada ditangan orang shaleh, berarti terkait
dengan pengelolaan kekayaan/harta (wealth management). Pengelolaan harta
pada dasaranya akan mencerminkan keshalehan pelaku atau pemiliknya. Indikasinya
adalah harta tersebut dikelola dengan niat, cara-cara dan tujuan untuk
kepentingan Allah SWT semata. Nilai moral kedua akan mentekniskan defenisi
keshalehan, yaitu nilai manusia yang paling baik adalah manusia yang paling
bermanfaat bagi manusia lain. Terkait dengan wealth management kekayaan
sepatutnya menjadi alat untuk menyebarkan
atau mengoptimalkan kemanfaatan pemiliknya. Dengan kata lain, keshalehan
seseorang akan semakin bias diukur berdasarkan jumlah kekayaan yang mampu
memberikan manfaat bagi lingkungannya.
Aktivitas pengelolaan harta juga harus
dilandasi oleh prinsip keyakinan bahwa setiap harta yang dibelanjakan dijalan
Allah akan Allah lipatgandakan balasannya, baik berupa pahala maupun balasan
harta materill (monetary gain). Keyakinan ini pula yang jadi patokan
dalam melindungi kekayaan dalam Islam (Islamic Hedging) adalah
menginfakkan di jalan Allah. Itulah logika ekonomi Islam yang seharusnya
menjadi keyakinan para pelakunya, yang kemudian menjadi built in dalam
perilaku ekonomi.
Tahapan pengelolaan kekayaan/harta
secara islam ini dibagi menjadi dua kegiatan, yaitu internal dan eksternal,
dari sisi internal berkaitan dengan bagaimana cara mengelola harta yang ada
dilihat dari sisi pemiliknya, apabila ia memiliki nilai-nilai yang dijadikan
sebagai pedoman hidup (AlQur’an dan Hadist) maka akan di amalkan pada
pengelolaan harta yang dimiliki. Sedangkan sisi eksternal diluar kehendak
pemilik harta dan berkaitan dengan lingkungan. Pengelolaan asset atau harta
atau kekayaan dalam Islam sangat komprehensif dimulai dari cara memperoleh,
cara pengelolaan hingga cara pendistribusian di atur sedemikian rupa agar
manusia tidak terperangkap dan jatuh pada hal-hal yang membawa kesengsaraan,
kerusakan pada dirinya, cara memperoleh harus memperhatikan aspek halal seperti
mendapatkan harta dengan cara yang halal dan thoyib. Halal berarti
sesuai dengan syariah, sementara thoyib mewakili kesesuaian dengan
aturan masyarakat dalam hubungan sosial, dan tidak memperoleh kekayaan dengan
cara haram dan tidak sesuai dengan prinsip syariah dalam Islam sendiri haram
bisa terjadi kerena dua hal pertama, haram karena dari dzat yaitu segala hal
yang memang sudah haram karena ketentuan syariah, kedua, haram karena proses
misalnya sesuatu yang awalnya halal namun menjadi haram (karena proses). Selanjutnya
cara pengelolaan, dalam Islam alokasi harta manusia itu dibagi menjadi tiga
bagian, yaitu sepertiga digunakan untuk kehidupan saat ini, seperti konsumsi
untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sepertiga digunakan untuk perjuangan
dijalan Allah, contohnya seperti sedekah dan sepertiga lagi digunakan untuk
masa depan (investasi). Bagian-bagian ini
dialokasikan setelah harta yang dimiliki dikurangi dengan zakat. Harta yang
digunakan untuk masa depan (investasi) dimana akan digunakan kembali untuk
memenuhi kebutuhan di masa depan. Pengelolaan harta pada bagian ini dilakukan
setelah dikurangi hutang dan kewajibankewajiban lainnya.Pengelolaan atas tiga
alokasi harta tersebut tujuannya adalah tercapainya falah baik di dunia maupun
di akhirat.
Seiring dengan
pembelajaran dan peningkatan keyakinan terhadap akidah dan akhlak, dilengkapi
dengan pengetahuan dan skill syari’ah yang memadai, akan muncul manusia-manusia
yang mampu memelihara ruh Islam terjaga dalam aplikasi dan pengembangan
ekonomi-keuangan Islam. Khusus bagi Islamic wealth management
harapannya adalah industri-industri yang ada menjadi industri yang shaleh yang
memproduksi dan menyebarkan keshalehan dan semakin membentuk serta melayani
golongan orangorang yang shaleh
“Allah SWT tidak mewahyukan kepadaku untuk mengumpulkan harta benda dan menjadi pedagang. Namun aku diperintahkan sebagimana yang tercantumkan dalam FirmanNya, Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah kamu diantara orangorang yang bersujud (shalat). Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal).

