Bahas Ekonomi Kreatif di Kalangan Generasi Milenial, Dosen Perbankan Syariah UIN Alauddin Menjadi Narasumber Seminar Nasional di UIM Makassar

  • 10 Oktober 2022
  • 02:59 WITA
  • Admin
  • Berita

  Dosen Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar, Supriadi, S.E.I., M.E.I. menjadi narasumber Seminar Nasional terkait Ekonomi Kreatif di Universitas Islam Makassar, Senin (10/10/2022).

Seminar Nasional  yang bertajuk “Peran Generasi Milenial dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif’’ dihadiri oleh seluruh mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah FAI UIM dan dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Agama Islam UIM, Dr. Djaenab, S.H.I., M.H.I. dalam sambutannya, ia menyampaikan pentingnya generasi milenial mempersiapkan diri dalam merespon perubahan yang terjadi.

‘’Anak-anakku selaku generasi milenial harus mempersiapkan diri dengan mengupgrade skill atau kemampuan untuk merespon perubahan-perubahan yang begitu cepat saat ini’’ Ungkap Dr. Djaenab dalam sambutannya.

Dalam seminar nasional ini menghadirkan 2 (dua) narasumber sebagai pemantik, yaitu; Dr. Djaenab, M.H.I. (Dekan FAI UIM) dan Supriadi, S.E.I., M.E.I. (Dosen Perbankan Syariah UIN Alauddin) yang dimoderatori oleh Hadrian Saputra selaku Pengurus HIMAPRODI Ekonomi Syariah FAI UIM.

Selaku narasumber pertama, Dr. Djaenab membahas tentang peran ekonomi kreatif dalam mengembangkan ekonomi di Indonesia.

‘’Munculnya ekonomi kreatif di satu sisi disebabkan keberadaan pelanggan yang semakin cerdas dengan variasi kebutuhan yang berubah dengan cepat dan kompleks, di sisi lain adanya keterbatasan informasi ekonomi yang hanya mengandalkan kemajuan dan penerapan IPTEK. Ekonomi kreatif muncul sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan berlanjut pada pemerintahan Presiden Joko Widodo sekarang ini. Selain itu, kemunculan industri di Indonesia juga dikarenakan mulai adanya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang sudah berkembang beberapa tahun sebelumnya. Maka dari itu sangat dibutuhkan dan menjadi salah satu ciri utama dari ekonomi kreatif mudah diganti atau berubah Sesuai dengan perkembangan aktivitas ekonomi, kreasi dan inovasi dibutuhkan agar bisa diterima oleh pasar dan bermanfaat bagi konsumen.’’ Tegas Dr. Djaenab.

‘’Ekonomi kreatif menjadi aspek pendukung perekonomian nasional. Adapun ekonomi kreatif merupakan proses penciptaan, kegiatan produksi dan distribusi barang serta jasa, yang dalam prosesnya membutuhkan kreativitas dan kemampuan intelektual.

Berdasarkan Data Statistik Indikator Makro Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap perekonomian nasional terus meningkat dari Rp 526 triliun di 2010, menjadi Rp989 triliun pada 2017. Kemudian, memberikan kontribusi sebesar Rp1.105 triliun terhadap PDB Indonesia pada 2019.

Di Indonesia, ekonomi kreatif mulai dikembangkan pada 2006 saat presiden masa jabatan 2004-2014, Susilo Bambang Yudhoyono, mengembangkan konsep ekonomi kreatif. Salah satu Perkembangan konsep ekonomi ini masih terus berlanjut hingga Presiden Joko Widodo mendirikan BEKRAF pada 2015 dan kini telah disatukan dengan Kemenparekraf.

Adapun sampai Juni 2019, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah usaha ekonomi kreatif terbanyak di Indonesia, yaitu sebanyak 1.504.103 usaha ekonomi kreatif. Selanjutnya, Jawa Timur di posisi ke-2 dengan jumlah usaha ekonomi kreatif sebanyak 1.495.148 dan Jawa Tengah sebanyak 1.410.155.’’ Ungkap Dr. Djaenab.

Sementara, Supriadi selaku narasumber kedua membahas tentang peran generasi milenial dalam pengembangan ekonomi kreatif di era digital.

‘’ Making Indonesia 4.0 mencerminkan kesungguhan negara sedang beradaptasi dengan ragam perubahan besar pada era revolusi industri keempat (Industri 4.0) sekarang ini. Kewajiban negara pula untuk menyiapkan generasi milenial menjadi angkatan kerja yang kompetitif dan produktif sepanjang era Industri 4.0 itu. Pemuda atau generasi milenial sebagai agen perubahan, sebagai sosok yang muda, yang dinamis, yang penuh energi, yang optimis, diharapkan untuk dapat menjadi agen perubahan yang bergerak. Lalu siapa generasi milenial itu? Generasi milenial atau kadang juga disebut generasi Y adalah sekelompok orang yang lahir kisaran tahun 1981-1996. Maka ini berarti milenial adalah generasi muda yang berumur 26-41 pada tahun ini.

‘’Lalu apa yang dimaksud Ekonomi Kreatif itu? Menurut UU No. 24 tahun 2019 Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi. (bab 1, pasal 1).’’

‘’Ekonomi kreatif merupakan gelombang ekonomi baru yang lahir pada awal abad ke-21. Gelombang ekonomi baru ini mengutamakan intelektual sebagai kekayaan yang dapat menciptakan uang, kesempatan kerja, pendapatan, dan kesejahteraan. Inti dari ekonomi kreatif terletak pada industri kreatif, yaitu Industri yang digerakkan oleh para kreator dan innovator. Dalam sebuah wawancara bersama Donna Ghelfi dari World Intellectual Property Organization (WIPO), John Howkins mengatakan bahwa ekonomi kreatif sebagai  “the creation of value as a result of idea” (kegiatan ekonomi di mana input dan outputnya adalah gagasan) disinilah pentingnya peran pemuda akan ide-ide mereka dalam berkarya sebagai penggerak Ekonomi Kreatif.’’

‘’Adapun tantangan yang dihadapi dalam mengembangan ekonomi kreatif, seperti dikutip dari https://www.investindonesia.go.id. Yaitu ada 5 (lima); Cyber Security, Persaingan yang semakin ketat, Pembangunan sumber daya manusia, Ketersediaan akses internet yang mumpuni, dan Regulasi yang belum mengikuti perkembangan zaman'' Ungkap Supriadi.

Sementara strategi yang ditawarkan dalam menghadapi berbagai tantangan pengembangan ekonomi kreatif, seperti yang dikutip dari (Carunia Mulya Firdausy: 2017), ada 10 (sepuluh), yaitu; 1. Peningkatan kualitas sumber Daya Manusia (SDM) yang kreatif dan inovatif, 2. Peningkatan inovasi dan kreativitas yang berciri keunggulan lokal yang berdaya saing global, 3. Penetapan regulasi/kebijakan yang disertai upaya penegakan hukum (law enforcement), 4.  Perlunya insentif bagi pengembangan produk ekonomi kreatif, 5. Dukungan pasar dan pola pengaturannya (ekspor-impor), 6. Penguatan teknologi dan metode yang ramah lingkungan, 7. Mengembangkan ketersediaan material lokal dan optimalisasi pemanfaatannya, 8. Peningkatan kepercayaan dunia perbankan, lembaga permodalan, dan dunia usaha, 9. Adanya aksesibilitas dan konektivitas (jejaring), 10. Mendorong masyarakat yang apresiatif dan mendukung kekayaan intelektual (HKI).

Kegiatan ini, selain dihadiri mahasiswa, juga dihadiri oleh Ketua Program Studi dan Dosen-Dosen Ekonomi Syariah FAI UIM serta pengurus lembaga kemahasiwaan, baik internal seperti pengurus HIMAPRODI, Senat Mahasiswa, dan juga PMII selaku pengurus eksternal.

Seminar ini diakhiri dengan penyerahan cindera mata dan piagam penghargaan kepada Narasumber.