Kegiatan
webinar ini, sebagai bentuk respon dari pihak jurusan perbankan syariah atas
perkembangan kegiatan ekonomi melalui digital. Kemajuan bisnis berbasiskan
digital terus mengalami pertumbuhan, sehingga perlu ada pembekalan bagi
kalangan mahasiswa untuk bisa meningkatkan skill dalam perkembangan
kegiatan ekonomi dengan memafaatkan layanan digital. Melalui kegiatan ini para
peserta diharapkan mengenal proses untuk mempromosikan produk yang dimilikinya
melalui marketplace. Kegiatan bisnis melalui digital saat ini tidak
dapat dihindari, mengingat kebanyak orang dapat bertransaksi dengan mudah,
melalui aplikasi tertentu.
Dari
narasumber pertama menyampaikan bahwa kegiatan bisnis ekonomi dengan digital,
sehingga perlu ditinjau dari segi ajaran Islam. Aspek hukum yang sesuai dengan
transaksi digital kesesuaian dengan prinsip syariah. pada dasarnya kegiatan
jual beli merupakan kegiatan mu’amalah yang diperbolehkan selama tidak
melanggar aturan-aturan syariah. Termasuk kegiatan jual beli melalui online
dengan mekanisme pemesanan, dalam Islam sudah dikenal dengan jual beli dengan
akad Salam yaitu jual beli dalam bentuk pemesanan yang pembayarannya diawal.
Dari
narasumber kedua menyampaikan tentang bentuk transaksi kegiatan melalui market
place yang saat ini banyak diminati oleh masyarakat tanpa kecuali bagi
generasi millennial, yang banyak memanfaatkan handphone.
Produk-produk yang dimiliki dapat dijual melalui berbagai media massa, termasuk
media sosial dan sarana market place yang ada saat ini. Hal ini akan menjangkau
pembeli yang lebih banyak dan produk yang dipasarkan lebih luas, dan sehingga
usaha yang dimiliki dapat berkembang lebih baik.
Kegiatan
webinar ini mendapat sambutan dan antusias dari para perserta, hal ini terlihat
dari sesi tanya jawab yang banyak peserta yang menyampaikan pertanyaan dan
direspon oleh para narasumber. Webinar ini dihadiri sebanyak 300an peserta
secara online, dan offline. Kegiatan yang dibuka langsung oleh
bapak Prof. Abustani Ilyas selaku dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN
Alauddin Makassar.
Laporan: Trimulato