Oleh: Tri Mulato, M.Si.
“Dan (ingatlah)
akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas
mereka dari mereka sendiri dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi
atas seluruh umat manusia. dan Kami turunkan kepadamu Al kitab (Al Quran) untuk
menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi
orang-orang yang berserah diri.” (QS.
An-Nahl: 89)
Perbankan syariah atau perbankan
Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan prinsip
syariah. Suatu perbankan dikatakan sebagai perbankan syariah karena mengacu
pada prinsip syariah yang mengatur perjanjian berdasarkan hukum Islam. Dalam
hukum Islam, yang menjadi sumber hukum adalah hanya al-Quran dan Sunnah.
Sedangkan berbagai peraturan yang dibuat terkait dengan lembaga keuangan
syariah seperti perbankan merupakan produk hukum. Produk hukum yang berlaku
dilembaga perbankan syariah saat ini pada mulanya berasal dari sumber syariah.
Sumber hukum syariat meliputi segala meliputi segala sesuatu (QS. An-Nahl
[16]:89) (QS. Al-An’am [6]:38). Melalui pendekatan metodologi penelitian hukum
Islam (Ushul Fikih), prinsip-prinsip hukum dari sumber syariah kemudian
dikembangkan menjadi peraturan hukum tertentu yang bersifat amaliah
(pragmatis).
Dan Tiadalah
binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua
sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan sesuatupun
dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan. (QS. Al-An’am: 38)
Perkembangan
bank syariah ini, memperlihatkan adanya respon positif masyarakat terhadap bank
syariah. Antusiasme masyarakat akan kehadiran perbankan syariah yang semakin
baik, tidak lepas dari karena adanya prinsip syariah yang melekat dalam
perbankan syariah itu sendiri. Peranan penerapan syariah dalam perbankan
syariah terbukti mempengaruhi kepuasan kepada nasabah bank syariah. Diketahui
tujuan dari perbankan syariah itu sendiri adalah antara lain mengimplementasikan
system nilai dari al-qur’an dan sunnah dalam system social ekonomi kaum
muslimin, mendorong pertumbuhan ekonomi Negara-negara muslim dengan
mengembankan pasar, institusi dan instrument keuangan, dan mengurangi dampak
kejutan output ekonomi ekstrim yang menggunakan instrument pembagian resiko.
Fakta yang muncul adalah perbankan syariah tumbuh dan lebih berkembang pada
daerah-daerah yang kesadaran masyarakatnya terhadap hukum islam cukup tinggi,
sekalipun terdapat pula yang motivasi transaksinya serupa dengan prbankan
konvensional umumnya.
Prinsip syariah menjadi hal yang harus membedakan antara perbankan
syariah dengan bank konvesioanal. Saat ini masih banyak pihak yang
mempertanyakan ataupun meragukan akan penerapan prinsip syariah di bank syariah.
Maka muncul stigma negatif dan ungkapan bahwa bank syariah itu sama halnya
dengan bank konvensional, tidak ada perbedaan. Mempertanyakan akan penerapan
prinsip syariah di perbankan syariah itu seperti apa? seringkali tingkat kepatuhan syariah
berbanding lurus dengan tingkat kerumitan dan biaya transaksi. Bank
syariah menghadapi dilema, mau ngutamakan pelanggan spiritual atau pelanggan
rasional, mau kenceng syariah atau fleksibel untuk merangkul pelanggan lebih
banyak . Bank syariah memilih "Jalan Tengah": sedapat mungkin
mengikuti kemauan pelanggan mayoritas dan berduit besar, sepanjang masih belum
menabrak pagar fatwa DSN. Senjata pamungkas bank syariah kalau didesak
soal produk yang terkesan kurang syariah selalu, "Kami menyerahkan urusan
syariah pada DSN dan DPS, tugas kami adalah mengembangkan bank syariah (dan
mencetak laba)".
Melihat
keadaan perbankan syariah saat ini yang makin diminati oleh masyarakat, membuat
perbankan syariah itu semakin berkembang. Bahkan dikatan pertumbuhannya lebh
besar jika dibandingkan dengan perbankan konvensional. Walaupun dalam
perkembangannya saat ini tidak lepas dari adanya hujatan, kritikan, dan saran
dari berbagai pihak terhadap keberadaan bank syariah. Bank syariah yang
dianggap belum menerapkan prinsip syariah sepenuhnya, sehingga masih ditemukan
beberapa transaksi yang melanggar prinsip syariah itu sendiri. Ketika seseorang
menginginkan adanya perbankan yang menjadi alternatif atau untuk menghindarkan
dari bunga bank konvensional yang dianggap riba, seharusnya bank syariah
benar-benar hadir untuk itu. Masalah penerapan prinsip syariah, tidak lepas
dari berbagai pihak yang menganggap perbankan syariah saat ini sebagai peluang
bisnis yang sangat menjanjikan. Makanya muncullah perbankan-perbankan syariah
yang makin banyak, bagaikan jamur di musim hujan. Hadirnya semata-mata dianggap
sebagai peluang bisnis yang menjanjikan semata sehingga tidak jarang
mengabaikan prinsip syariah itu sendiri. Padahal bank syariah itu punya
ideologi ataupun tujuan yang istimewa, yaitu harus sejalan dengan syariah islam.
Ekonomi yang berdasarkan syariah menawarkan sebuah konsep keuntungan yang lebih besar. Keuntungan tersebut tidak hanya pada akhir transaksi ekonomi tetapi juga keuntungan dari proses dan produksi, tetapi semua transaksi ekonomi juga harus mengandung unsur maslahat dan keadilan. Penerapan prinsip-prinsip syariah juga mendukung para pelaku ekonomi untuk menyesuaikan dengan system ekonomi lokal dan aturan main dalam segala kegiatan ekonominya. Sebagai realisasi dari prinsip syariah, dan system keuangan/ perbankan syariah tersebut terbagi dalam tiga bidang. Prinsip keadilan, menghindari kegiatan yang dilarang dan berorientasi pada kemaslahatan. Oleh kaena itu, system perbankan syariah tidak hanya memfokuskan atas pelarangan riba, tetapi juga pada pelaksanaan prinsip-prinsip syariah secara utuh dan menjaga keseimbangan diantara system tersebut. Oleh karena itu, keseimbangan antara memaksimalkan keuntungan dan penegakan prinsip-prinsip syariah adalah sangat penting untuk kegiatan-kegiatan perbankan syariah. Begitupun dengan tujuan kemaslahatan dari keberadaan bank syariah yang tidak hanya ditujukan kepada umat islam saja, tetapi untuk semua umat manusia (rahmatan lil alamin) dapat terlihat dengan jelas.
Peran Perbankan Syariah di Indonesia telah menjadi tolak ukur keberhasilan eksistensi perkembangan ekonomi syariah. Lahirnya perbankan syariah juga bukan hanya sebagai alternatif terhadap perkembangan perekonomian riba saat ini, melainkan hadir sebagai solusi dalam memberantas praktek ribawi perekonomian umat. Namun, seiring dengan kemajuan tersebut, terdapat tinjauan kritis dan ketidakpercayaannya dari masyarakat terhadap praktik perbankan syariah di Indonesia. Ketidakpercayaan tersebut membutuhkan solusi agar perbankan syariah yang ada saat ini benar-benar menunjukkan jati dirinya yang menggunakan prinsip syariah dan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariah islam.
Perkembangan pada
masa modern sekarang yang begitu cepat dan kompleks, merupakan sebuah tantangan
sekaligus kesempatan bagi umat Islam untuk menemukan jatidirinya sebagai
seorang muslim. Dalam bidang ekonomi, munculnya perbankan Islam patut kita
apresiasi, sebab dengan adanya perbankan tersebut, telah mengangkat status umat
yang sebelumnya berada dalam kondisi darurat, menjadi keadaan yang kembali
normal, dalam kaitanya dengan hubungan transaksi pinjam-meminjam dana di
perbankan. Sehingga ketika telah adanya bank Islam, semestinya umat Islam
menggunakan fasilitas yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, terutama dalam
bermu’amalah.
Perbankan syariah
terus mengalami perkembangan yang baik ditengah masyarakat harus disambut
dengan baik dan tangan terbuka. Keberadaannya diharapkan agar benar-benar mampu
menciptakan keadilan, sebagaimana tujuan dari ekonomi islam. Bank syariah yang
tidak lepas dari kritikan atau permasalahan khususnya terkait penerapan prinsip
syariah itu dalam perbankan syariah yang masih diragukan oleh berbagai pihak,
menjadi ajang evaluasi agar bank syariah mau berbenah diri, dan benar-benar menerapkan
prinsip syariah. Yang terpenting bahwa kini bank syariah itu lebih baik jika
dibanding bank konvensional, khususnya bagi umat muslim.
Wallahu a’alam
KATA
MUTIARA
”Sebaik-baik
kamu adalah orang yang mempelajari Al Qur’an dan mengajarkannya”.
(HR.
Bukhari)