Konsep Bagi Hasil dalam Ekonomi Islam

  • 03:05 WITA
  • Administrator
  • Artikel

Oleh Supriadi, SEI., MEI.

Bagi hasil terdiri dari dua kata yaitu bagi dan hasil. Bagi artinya penggal, pecah, urai dari yang utuh. Sedangkan hasil adalah akibat tindakan baik yang disengaja maupun tidak, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan. Kata hasil juga dapat disamakan dengan pendapatan yang pengertiannya adalah uang yang diterima oleh perorangan, perusahaan, dan organisasi lain dalam bentuk upah, gaji, sewa, bunga, komisi, ongkos, dan laba. Adapun menurut terminologi asing (Inggris), bagi hasil disebut dengan profit sharing yang artinya sebagai pembagian laba (profit). Berdasarkan definisi di atas, maka bagi hasil adalah keuntungan atau hasil yang diperoleh dari pengelolaan dana baik investasi maupun transaksi jual beli yang diberikan kepada pelanggan dengan persyaratan.

Konsep bagi hasil ini sangat berbeda sekali dengan konsep bunga yang diterapkan oleh sistem ekonomi konvensional. Dalam ekonomi Islam, konsep bagi hasil harus memperhatikan:

1. Penanaman modal atau dana. Dana tersebut dapat dikembangkan melalui pemutaran atau perdagangan. Jika dana ingin ditambahkan oleh penanam modal, maka hal tersebut dibolehkan dengan syarat meneliti terlebih dahulu apakah modal yang sedang dikelola nyata dalam bentuk jual beli dengan menghitung modal baru sebagai kesatuan dengan segala konsekuensi untung dan ruginya.

2. Memperhatikan rukun-rukun di dalam melakukan usaha bagi hasil yang diantaranya, pihak yang melakukan akad, objeknya (modal/dana), dan jenis usaha yang dilakukan.

3. Keuntungan yang diperoleh dalam bagi hasil. Keuntungan didapatkan setelah dilakukan perhitungan terlebih dahulu biaya yang dikeluarkan selama proses berdagang. Keuntungan ini haruslah dibagi secara proporsional. Sesuai dengan kesepakatan bersama.

Jelas dalam bagi hasil pihak-pihak yang terlibat harus melakukan transparansi dan kemitraan secara baik, sehingga inti dari bagi hasil sesungguhnya terletak pada kerja sama antara pemilik modal dan pengelola modal. Kerja sama ini merupakan karakter di dalam masyarakat ekonomi Islam.

Adapun bentuk-bentuk kerjasama bagi hasil dalam ekonomi Islam secara umum dapat dilakukan dalam empat akad, yaitu musyarakah, mudharabah, muzara’ah, dan musaqah. Namun, pada penerapannya prinsip yang digunakan pada sistem bagi hasil, pada umunya menggunakan kontrak kerjasama pada akad musyarakah dan mudharabah.

Musyarakah adalah interaksi antara dua orang atau lebih menurut hukum kebiasaan yang ada. Sedangkan mudharabah adalah penyerahan modal kepada orang yang berdagang sehingga ia mendapatkan persentase keuntungan atau bagi hasil.