Memilih Bank Syariah

  • 02:47 WITA
  • Admin
  • Artikel

Oleh: Tri Mulato, M.Si.

“Dan (ingatlah) akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. dan Kami turunkan kepadamu Al kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS. An-Nahl: 89)

Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan prinsip syariah. Suatu perbankan dikatakan sebagai perbankan syariah karena mengacu pada prinsip syariah yang mengatur perjanjian berdasarkan hukum Islam. Dalam hukum Islam, yang menjadi sumber hukum adalah hanya al-Quran dan Sunnah. Sedangkan berbagai peraturan yang dibuat terkait dengan lembaga keuangan syariah seperti perbankan merupakan produk hukum. Produk hukum yang berlaku dilembaga perbankan syariah saat ini pada mulanya berasal dari sumber syariah. Sumber hukum syariat meliputi segala meliputi segala sesuatu (QS. An-Nahl [16]:89) (QS. Al-An’am [6]:38). Melalui pendekatan metodologi penelitian hukum Islam (Ushul Fikih), prinsip-prinsip hukum dari sumber syariah kemudian dikembangkan menjadi peraturan hukum tertentu yang bersifat amaliah (pragmatis).

 Dan Tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan. (QS. Al-An’am: 38)

             Perkembangan bank syariah ini, memperlihatkan adanya respon positif masyarakat terhadap bank syariah. Antusiasme masyarakat akan kehadiran perbankan syariah yang semakin baik, tidak lepas dari karena adanya prinsip syariah yang melekat dalam perbankan syariah itu sendiri. Peranan penerapan syariah dalam perbankan syariah terbukti mempengaruhi kepuasan kepada nasabah bank syariah. Diketahui tujuan dari perbankan syariah itu sendiri adalah antara lain mengimplementasikan system nilai dari al-qur’an dan sunnah dalam system social ekonomi kaum muslimin, mendorong pertumbuhan ekonomi Negara-negara muslim dengan mengembankan pasar, institusi dan instrument keuangan, dan mengurangi dampak kejutan output ekonomi ekstrim yang menggunakan instrument pembagian resiko. Fakta yang muncul adalah perbankan syariah tumbuh dan lebih berkembang pada daerah-daerah yang kesadaran masyarakatnya terhadap hukum islam cukup tinggi, sekalipun terdapat pula yang motivasi transaksinya serupa dengan prbankan konvensional umumnya.

            Prinsip syariah menjadi hal yang harus membedakan antara perbankan syariah dengan bank konvesioanal. Saat ini masih banyak pihak yang mempertanyakan ataupun meragukan akan penerapan prinsip syariah di bank syariah. Maka muncul stigma negatif dan ungkapan bahwa bank syariah itu sama halnya dengan bank konvensional, tidak ada perbedaan. Mempertanyakan akan penerapan prinsip syariah di perbankan syariah itu seperti apa?  seringkali tingkat kepatuhan syariah berbanding lurus dengan tingkat kerumitan dan biaya transaksi. Bank syariah menghadapi dilema, mau ngutamakan pelanggan spiritual atau pelanggan rasional, mau kenceng syariah atau fleksibel untuk merangkul pelanggan lebih banyak . Bank syariah memilih "Jalan Tengah": sedapat mungkin mengikuti kemauan pelanggan mayoritas dan berduit besar, sepanjang masih belum menabrak pagar fatwa DSN.  Senjata pamungkas bank syariah kalau didesak soal produk yang terkesan kurang syariah selalu, "Kami menyerahkan urusan syariah pada DSN dan DPS, tugas kami adalah mengembangkan bank syariah (dan mencetak laba)".

          Melihat keadaan perbankan syariah saat ini yang makin diminati oleh masyarakat, membuat perbankan syariah itu semakin berkembang. Bahkan dikatan pertumbuhannya lebh besar jika dibandingkan dengan perbankan konvensional. Walaupun dalam perkembangannya saat ini tidak lepas dari adanya hujatan, kritikan, dan saran dari berbagai pihak terhadap keberadaan bank syariah. Bank syariah yang dianggap belum menerapkan prinsip syariah sepenuhnya, sehingga masih ditemukan beberapa transaksi yang melanggar prinsip syariah itu sendiri. Ketika seseorang menginginkan adanya perbankan yang menjadi alternatif atau untuk menghindarkan dari bunga bank konvensional yang dianggap riba, seharusnya bank syariah benar-benar hadir untuk itu. Masalah penerapan prinsip syariah, tidak lepas dari berbagai pihak yang menganggap perbankan syariah saat ini sebagai peluang bisnis yang sangat menjanjikan. Makanya muncullah perbankan-perbankan syariah yang makin banyak, bagaikan jamur di musim hujan. Hadirnya semata-mata dianggap sebagai peluang bisnis yang menjanjikan semata sehingga tidak jarang mengabaikan prinsip syariah itu sendiri. Padahal bank syariah itu punya ideologi ataupun tujuan yang istimewa, yaitu harus sejalan dengan syariah islam.

          Ekonomi yang berdasarkan syariah menawarkan sebuah konsep keuntungan yang lebih besar. Keuntungan tersebut tidak hanya pada akhir transaksi ekonomi tetapi juga keuntungan dari proses dan produksi, tetapi semua transaksi ekonomi juga harus mengandung unsur maslahat dan keadilan. Penerapan prinsip-prinsip syariah juga mendukung para pelaku ekonomi untuk menyesuaikan dengan system ekonomi lokal dan aturan main dalam segala kegiatan ekonominya. Sebagai realisasi dari prinsip syariah, dan system keuangan/ perbankan syariah tersebut terbagi dalam tiga bidang. Prinsip keadilan, menghindari kegiatan yang dilarang dan berorientasi pada kemaslahatan. Oleh kaena itu, system perbankan syariah tidak hanya memfokuskan atas pelarangan riba, tetapi juga pada pelaksanaan prinsip-prinsip syariah secara utuh dan menjaga keseimbangan diantara system tersebut. Oleh karena itu, keseimbangan antara memaksimalkan keuntungan dan penegakan prinsip-prinsip syariah adalah sangat penting untuk kegiatan-kegiatan perbankan syariah. Begitupun dengan tujuan kemaslahatan dari keberadaan bank syariah yang tidak hanya ditujukan kepada umat islam saja, tetapi untuk semua umat manusia (rahmatan lil alamin) dapat terlihat dengan jelas.

           Peran Perbankan Syariah di Indonesia telah menjadi tolak ukur keberhasilan eksistensi perkembangan ekonomi syariah. Lahirnya perbankan syariah juga bukan hanya sebagai alternatif terhadap perkembangan perekonomian riba saat ini, melainkan hadir sebagai solusi dalam memberantas praktek ribawi perekonomian umat. Namun, seiring dengan kemajuan tersebut, terdapat tinjauan kritis dan ketidakpercayaannya dari masyarakat terhadap praktik perbankan syariah di Indonesia. Ketidakpercayaan tersebut membutuhkan solusi agar perbankan syariah yang ada saat ini benar-benar menunjukkan jati dirinya yang menggunakan prinsip syariah dan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariah islam.

           Perkembangan pada masa modern sekarang yang begitu cepat dan kompleks, merupakan sebuah tantangan sekaligus kesempatan bagi umat Islam untuk menemukan jatidirinya sebagai seorang muslim. Dalam bidang ekonomi, munculnya perbankan Islam patut kita apresiasi, sebab dengan adanya perbankan tersebut, telah mengangkat status umat yang sebelumnya berada dalam kondisi darurat, menjadi keadaan yang kembali normal, dalam kaitanya dengan hubungan transaksi pinjam-meminjam dana di perbankan. Sehingga ketika telah adanya bank Islam, semestinya umat Islam menggunakan fasilitas yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, terutama dalam bermu’amalah.

Perbankan syariah terus mengalami perkembangan yang baik ditengah masyarakat harus disambut dengan baik dan tangan terbuka. Keberadaannya diharapkan agar benar-benar mampu menciptakan keadilan, sebagaimana tujuan dari ekonomi islam. Bank syariah yang tidak lepas dari kritikan atau permasalahan khususnya terkait penerapan prinsip syariah itu dalam perbankan syariah yang masih diragukan oleh berbagai pihak, menjadi ajang evaluasi agar bank syariah mau berbenah diri, dan benar-benar menerapkan prinsip syariah. Yang terpenting bahwa kini bank syariah itu lebih baik jika dibanding bank konvensional, khususnya bagi umat muslim.

Wallahu a’alam

 

KATA MUTIARA

”Sebaik-baik kamu adalah orang yang mempelajari Al Qur’an dan mengajarkannya”.

(HR. Bukhari)