Oleh Muhlis, M.E.
ATURAN PPKM DARURAT PEMERINTAH,
APARAT TEGAS YANG HUMANIS MEMANUSIAKAN MANUSIA, DAN MASYARAKAT YANG
KOOPERATIF
Mewabahnya pandemi Covid-19 yang
mulai menyebar sejak akhir tahun 2019, berbagai sumber meyakini awal mula
tersebar di Wuhan yang merupakan kota Provinsi Hubei di negeri China. Kota tersebut adalah salah satu kota terpadat
penduduknya di China bagian tengah, menjadi salah satu pusat kota Nasional di
Negara tersebut. Sampai saat ini infeksi virus tersebut masih memberikan akibat
mengenaskan bahkan bisa berujung kepada kematian bagi yang terpapar positif.
Virus tersebut terus mewabah
keberbagai Negara di dunia, sehingga Negara- Negara berlomba untuk mengamankan kondisi
terutama rakyatnya dari penyebaran terpaparnya virus yang mematikan tersebut.
Negara-negara di dunia dan pemerintahan memberlakukan metode yang berbeda-beda
untuk menahan laju penyebaran virus corona sampai detik ini, sembari
mengupayakan masyarakat tetap beraktivitas namun dengan penyesuaian tertentu,
ada pula pembatasan kegiatan sampai kepada langkah melakukan lockdown. Tentu kebijakan yang
diterapkan juga harus melalui pertimbangan yang matang terutama terkait
kemampuan Negaranya untuk mempasilitasi rakyatnya agar tetap bisa bertahan hidup
dengan keadaan tersebut. Terutama persoalan anggaran Negara berkaitan ekonomi
dan subsidi jaminan paket bantuan kepada rakyat dengan prioritas kategori yang
sangat membutuhkan.
Kemudian upaya yang dilakukan
sampai saat ini pula melalui pemberian vaksin untuk menambah system imun kekebalan
tubuh setiap orang, hal ini menjadi upaya untuk mencegah dari tertularnya virus
tersebut. Wajar saja, sebagian pihak ketakutan dari akibat yang di munculkan
Virus covid-19 bisa menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi
paru-paru yang berat, hingga kematian. Virusnya pun sangat mudah menular bagi
siapapun, penularan bisa secara langsung seperti interaksi bagi orang yang
sudah positif terutama kontak fisik. Kemudian, Penularan secara tidak langsung
dengan orang yang positif melalui benda di sekitar kita yang tercemar virus
Covid-19 yang kita sentuh dan kemudian menyentuh mulut, hidung, dan mata.
Keberadaan virus sejatinya
memberikan gambaran respon berbeda-beda di tengah masyarakat dengan pembagian pola yang meyakini keberadaan
virus itu ada dan sebagian masyarakat masih menganggap virus tersebut itu tidak
ada. Pola pembagian masyarakat bisa kita telisik, pertama masyarakat yang
percaya virus tersebut itu ada dan masyarakat itu tetap mengikuti protocol
kesehatan seperti memakai masker, rajin mencuci tangan, dan mengurangi
aktivitas yang kurang perlu di luar rumah, tidak membuat keramaian atau membuat
kerumunan, dan pantangan lainnya yang bisa memicu penyebaran virus tersebut.
Sebagian masyarakat pula ada yang percaya meyakini keberadaan penularan virus
tersebut yang bisa menyerang siapa saja, tetapi mengabaikan protocol kesehatan
dengan sejumlah alasan yang membuat dilema mereka. Kemudian adapula respon
masyarakat yang paling tragist yang memang tidak mempercayai adanya penyebaran
virus sehingga mengabaikan himbauan pemerintah untuk mengikuti prokes terutama
bila beraktivitas di luar rumah.
Keadaan respon yang tidak
mempercayai dan mengabaikan prokes tersebut mau tidak mau akan memberikan efek
domino yang kurang baik terbukti dengan jumlah peningkatan penyebaran virus
covid 19. Jumlah pasien yang terinfeksi di Indonesia bertambah 22.404 orang
sejak Minggu terakhir di bulan Agustus
2021 ini. Sehingga penambahan itu menyebabkan kasus Covid-19 di Indonesia kini
mencapai angka 3.462.800 orang. Pemerintah juga mencatat ada penambahan 32.807
pasien yang telah dinyatakan sembuh. Maka, total pasien sembuh ada 2.482.345
orang. Sementara jumlah
pasien meninggal dunia akibat Covid-19 hingga saat ini menjadi 97.291 orang.
Menyintas kembali penyebaran
virus di Indonesia awal tahun 2020 sampai sekarang belum meredam efek
penyebaran virus tersebut. Berbagai kebijakan pemerintah yang dilakukan mulai
dari social distancing, physical
distancing, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan yang terakhir
adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau disebut PPKM. Kebijakan
ini dimaksudakn pemerintah sebagai upaya untuk membatasi kegiatan masyarakat
terutama untuk mengurangi kerumunan agar
memutus penyebaran laju Covid-19 dan menjaga kehidupan masyarakat.
Sebagai ummat yang beragama
terutama umat Islam agar mengambil hikmah dengan keadaan tersebut bahwa hal
demikian adalah ujian bagi umat manusia agar pandai-pandai mensyukuri bila
masih diberikan kesehatan, kemudian Tuhan adalah tempat bersandar dari segala
ujian sebagai bentuk syariat kita. Firman Allah SWT dalam QS. Surah At-Taghabun ayat 11:
“Tidak ada sesuatu musibah yang menimpa
(seseorang), kecuali dengan izin Allah; dan barangsiapa beriman kepada Allah,
niscaya Allah akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui
segala sesuatu.”
Saat ini bukan lagi waktunya
untuk saling menyalahkan satu sama lain tetapi kita harus saling mendukung,
bahu membahu untuk setiap elemen memberikan kontribusi terbaiknya. Pemerintah memberlakukan
kebijakan dengan aturannya tetapi tetap memperhatikan psikologi dan simpul masyarakat lemah. Kemudian aparat sebagai
pengawas menertibkan pelaksanaan aturan sekaligus pelayan masyarakat dapat memahami situasi bahwa masyarakat merasa
kesulitan selama pandemi ini sehingga penyampaiannya ke masyarakat tidak dengan
cara kekerasan tapi lebih humanis dan memanusiakan manusia. Masyarakatpun berkegiatan
dan melangsungkan ekonomi harus tetap kooperatif, bisa diatur, dan tetap mengikuti aturan dan himbauan prokes. Semoga pandemi cepat berlalu
ekonomi pulih dan Indonesia bangkit.
Sumber Gambar: Kompas.com