Zakat penghasilan merupakan kewajiban bagi umat Islam apabila memiliki harta di atas batas nisab. Sedangkan sebagai warga Indonesia, kita juga memiliki kewajiban lain yakni membayar pajak, sebagai bentuk partisipasi terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Dan taukah Sahabat IZI bahwa zakat sejatinya dapat mengurangi nilai pajak loh. Masih Bingung ya ?
Ikuti Event Menarik
"Webinar Nasional: Zakat Bisa Mengurangi Penghasilan Kena Pajak,Emang Bisa?"
Bersama:
H.M Suharsono, LC M.E.Sy
Ketua Biro Kepatuhan Syariah dan Anggota Dewan Pengawas Syariah LAZNAS IZI
Fithratuddin, S.S.T., M.A
Praktisi dan Akademisi Perpajakan, Ketua IKANAS STAN Wilayah Sulselbar
Dr. Lince Bulutoding, SE., M.Si., Ak., CA
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar
Moderator:
Dr. Nasrullah Bin Sapa, Lc., M.M
Dosen Perbankan Syariah UIN Alauddin Makassar
🗓️Rabu, 3 Maret 2021
⏰09.00 - 12.15 WITA / 08.00 – 11.15 WIB
Live Ekslusif Zoom
Event By Inisiatif Zakat Indonesia @inisiatifzakat
Supported By Perbankan Syariah UIN Alauddin Makassar @perbankansyariahuinam
❗ FREE ❗
Terbuka untuk umum
Info WA +62 822 9635 3549
Segera Daftar Disini 👇🏻
http://bit.ly/SeminarNasionalzakat