Webinar Nasional: Zakat bisa mengurangi penghasilan kena Pajak, emang bisa?

  • 24 Februari 2021
  • 10:20 WITA
  • Admin
  • Berita

Zakat penghasilan merupakan kewajiban bagi umat Islam apabila memiliki harta di atas batas nisab. Sedangkan sebagai warga Indonesia, kita juga memiliki kewajiban lain yakni  membayar pajak, sebagai bentuk partisipasi terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

 Dan  taukah Sahabat IZI  bahwa zakat sejatinya dapat mengurangi nilai pajak loh. Masih Bingung ya ?

Ikuti Event Menarik  

"Webinar Nasional: Zakat Bisa Mengurangi Penghasilan Kena Pajak,Emang Bisa?"

Bersama:

H.M Suharsono, LC M.E.Sy

Ketua Biro Kepatuhan Syariah dan Anggota Dewan Pengawas Syariah LAZNAS IZI

Fithratuddin, S.S.T., M.A

Praktisi dan Akademisi Perpajakan, Ketua IKANAS STAN Wilayah Sulselbar

Dr. Lince Bulutoding, SE., M.Si., Ak., CA

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar

Moderator:

Dr. Nasrullah Bin Sapa, Lc., M.M

Dosen Perbankan Syariah UIN Alauddin Makassar


🗓️Rabu, 3 Maret 2021

⏰09.00 - 12.15 WITA / 08.00 – 11.15 WIB

Live Ekslusif Zoom


Event By Inisiatif Zakat Indonesia @inisiatifzakat

Supported By Perbankan Syariah UIN Alauddin Makassar @perbankansyariahuinam


❗ FREE ❗

Terbuka untuk umum

Info WA +62 822 9635 3549


Segera Daftar Disini 👇🏻

http://bit.ly/SeminarNasionalzakat