Jurusan Perbankan Syariah UINAM Bekerjasama dengan IZI Gelar Webinar Nasional Terkait Zakat dan Pajak

  • 03 Maret 2021
  • 08:21 WITA
  • Admin
  • Berita

Gowa- Jurusan Perbankan Syaraiah UIN Alauddin Makassar menggelar Webinar Nasional mengenai Zakat dan Pajak yang berlangsung via Zoom Meeting, Rabu (3/3/2021). 

Kegiatan tersebut bekerjasama dengan IZI (Inisiatif Zakat Indonesia) dan menghadirkan beberapa Narasumber yang mumpuni di bidangnya seperti, H.M Suhartono, Lc M.E.Sy (Ketua Biro Kepatuhan Syariah dan Anggota Dewan Pengawas Syariah LAZNAZ IZI), selaku pemateri pertama, Fithratuddin, S.S.T., M.A ( Praktisi dan Akademisi Perpajakan) selaku pemateri kedua, dan Dr. Lince Bulutoding, SE.M.Si (Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam) selaku pemateri ketiga.

H.M Suhartono, Lc M.E.Sy menjelaskan tentang pengertian zakat, sedekah, dan infak, kedudukan dan maqasid, dan  jenis-jenis zakat :

1. Pengertian zakat, sedekah, dan infak

• Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta dalam waktu tertentu, dengan nilai tertentu, dan sasaran tertentu.

• Sedekah adalah memberikan harta secara sunah kepada orang yang membutuhkan dengan tujuan taqarrub kepada Allah SWT.

• Infaq adalah memberikan harta secara umum dan didasari oleh iman.

2. Keududukannya sebagai rukun, prinsip (usul, tsawabit, al maklum min din bidharurah)

3. Jenis-jenis Zakat

• Zakat fitrah

• Zakat maal

• Zakat pendapatan

• Zakat hasil sewa

• Zakat hewan ternak

• Zakat hadiah

Fithratuddin, S.S.T., M.A  memaparkan materi terkait pajak seperti definisi pajak, fungsi pajak, dan hal penting lain terkait perpajakan:

1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalansecara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

2. Fungsi pajak

• Fungsi anggaran (fungsi budgetair) merupakan sumber dana untuk membiayai pengeluaran umum Negara.

• Fungsi mengatur (regulerend) sebagai alat untuk mengatur kebijakan tertentu.

 

Dr. Lince Bulutoding, SE.M.Si selaku narasumber terakhir yang membahas tentang kepatuhan zakat dan bayar zakat perspektif islam :

Tujuan pengkajian ilmu di dalam islam adalah untuk mendekatkan diri kepada ketauhidan dari Allah SWT. Pada dasarnya zakat dan pajak adalah kewajiban yang harus di jadikan sebagai instrumen kebijakan fiscal, yakni zakat sebagai pengurang hutang pajak.

Ismawati S.E., M.Si selaku ketua jurusan Perbankan Syariah mengatakan bahwa latar belakang diadakannya webinar ini karena sebagian menganggap bahwa tidak ada aturan pajak di dalam ekonomi Islam sehingga menurunkan kepatuhan dari segi pembayaran pajak.

“Latar belakang diselenggarakannya acara webinar ini adalah semakin berkembangnya fiqih zakat kontemporer, sehingga terdapat perubahan dari sisi peristilahan jenis-jenis zakat tertentu, belum lagi ketika berbicara berkaitan dengan proses pengumpulan, pengelolaan dan pendistribusian zakat yang masih terus diarahkan untuk berkembang ke arah yang lebih baik. Persoalan yang muncul kadang-kadang tidak mengindahkan kepentingan muzakki dan juga ashnaf. Dari sisi hubungan zakat dengan pajak yang hingga kini masih menjadi perdebatan diantara masyarakat mulai dari akademisi hingga masyarakat awam. Sebagian menganggap bahwa tidak ada aturan pajak di dalam ekonomi Islam sehingga menurunkan kepatuhan dari segi pembayaran pajak. Belum lagi permasalahan kepatuhan kaum muslimin dalam bayar zakat yang hingga saat ini masih berkisar 0,6 persen dari potensi sekitar 260 T”, ujarnya.

Lebih lanjut, Ibu Ismawati berharap setelah dilaksanakannya webinar ini akan muncul sebuah aturan zakat sebagai kredit pajak.

“Diharapkan webinar ini memberikan penguatan-penguatan dari sisi literasi pajak dan zakat. Sejatinya zakat dan pajak adalah dua kewajiban yang bisa berjalan secara seiring, satu sebagai kewajiban agama dan pajak sebagai kewajiban bernegara. Semoga kedepan akan terus didiskusikan secara akademis dan praktis untuk memberikan masukan masukan kepada pemegang kebijakan untuk membuat aturan. Sehingga akan muncul sebuah aturan zakat sebagai kredit pajak, dengan tentu saja melalui penelitian dan pengembangan yang komprehensif”, harapnya.

Pak Riswan selaku Kabid Edukasi dan Kemitraan  IZI berharap zakat bisa mengurangi pajak.

“Semoga dengan diselenggarakannya webinar ini masyarakat bisa lebih maksimal lagi menunaikan kewajiban zakat, utamanya zakat maal. Jadi dengan adanya Webinar Nasional tadi, masyarakat bisa lebih paham bagaimana zakat bisa mengurangi pajak”, harapnya.

Reporter : Zulfa Amani via perbankansyariahuinam165.blogspot.com