Gowa- Jurusan Perbankan Syaraiah UIN Alauddin Makassar
menggelar Webinar Nasional mengenai Zakat dan Pajak yang berlangsung via Zoom
Meeting, Rabu (3/3/2021).
Kegiatan tersebut bekerjasama dengan IZI (Inisiatif Zakat
Indonesia) dan menghadirkan beberapa Narasumber yang mumpuni di bidangnya
seperti, H.M Suhartono, Lc M.E.Sy (Ketua Biro Kepatuhan Syariah dan Anggota
Dewan Pengawas Syariah LAZNAZ IZI), selaku pemateri pertama, Fithratuddin,
S.S.T., M.A ( Praktisi dan Akademisi Perpajakan) selaku pemateri kedua, dan Dr.
Lince Bulutoding, SE.M.Si (Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam) selaku
pemateri ketiga.
H.M Suhartono, Lc M.E.Sy menjelaskan tentang pengertian
zakat, sedekah, dan infak, kedudukan dan maqasid, dan jenis-jenis zakat :
1. Pengertian zakat, sedekah, dan infak
• Zakat adalah
mengeluarkan sebagian harta dalam waktu tertentu, dengan nilai tertentu, dan
sasaran tertentu.
• Sedekah adalah
memberikan harta secara sunah kepada orang yang membutuhkan dengan tujuan
taqarrub kepada Allah SWT.
• Infaq adalah memberikan
harta secara umum dan didasari oleh iman.
2. Keududukannya sebagai
rukun, prinsip (usul, tsawabit, al maklum min din bidharurah)
3. Jenis-jenis Zakat
• Zakat fitrah
• Zakat maal
• Zakat pendapatan
• Zakat hasil sewa
• Zakat hewan ternak
• Zakat hadiah
Fithratuddin, S.S.T., M.A memaparkan materi terkait
pajak seperti definisi pajak, fungsi pajak, dan hal penting lain terkait
perpajakan:
1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang
oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang,
dengan tidak mendapatkan imbalansecara langsung dan digunakan untuk keperluan
Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Fungsi pajak
• Fungsi anggaran (fungsi
budgetair) merupakan sumber dana untuk membiayai pengeluaran umum Negara.
• Fungsi mengatur
(regulerend) sebagai alat untuk mengatur kebijakan tertentu.
Dr. Lince Bulutoding,
SE.M.Si selaku narasumber terakhir yang membahas tentang kepatuhan zakat dan
bayar zakat perspektif islam :
Tujuan pengkajian ilmu di dalam islam adalah untuk
mendekatkan diri kepada ketauhidan dari Allah SWT. Pada dasarnya zakat dan
pajak adalah kewajiban yang harus di jadikan sebagai instrumen kebijakan
fiscal, yakni zakat sebagai pengurang hutang pajak.
Ismawati S.E., M.Si selaku ketua jurusan Perbankan Syariah
mengatakan bahwa latar belakang diadakannya webinar ini karena sebagian
menganggap bahwa tidak ada aturan pajak di dalam ekonomi Islam sehingga
menurunkan kepatuhan dari segi pembayaran pajak.
“Latar belakang diselenggarakannya acara webinar ini adalah
semakin berkembangnya fiqih zakat kontemporer, sehingga terdapat perubahan dari
sisi peristilahan jenis-jenis zakat tertentu, belum lagi ketika berbicara
berkaitan dengan proses pengumpulan, pengelolaan dan pendistribusian zakat yang
masih terus diarahkan untuk berkembang ke arah yang lebih baik. Persoalan yang
muncul kadang-kadang tidak mengindahkan kepentingan muzakki dan juga ashnaf.
Dari sisi hubungan zakat dengan pajak yang hingga kini masih menjadi perdebatan
diantara masyarakat mulai dari akademisi hingga masyarakat awam. Sebagian
menganggap bahwa tidak ada aturan pajak di dalam ekonomi Islam sehingga
menurunkan kepatuhan dari segi pembayaran pajak. Belum lagi permasalahan
kepatuhan kaum muslimin dalam bayar zakat yang hingga saat ini masih berkisar
0,6 persen dari potensi sekitar 260 T”, ujarnya.
Lebih lanjut, Ibu Ismawati berharap setelah dilaksanakannya
webinar ini akan muncul sebuah aturan zakat sebagai kredit pajak.
“Diharapkan webinar ini memberikan penguatan-penguatan dari
sisi literasi pajak dan zakat. Sejatinya zakat dan pajak adalah dua kewajiban
yang bisa berjalan secara seiring, satu sebagai kewajiban agama dan pajak
sebagai kewajiban bernegara. Semoga kedepan akan terus didiskusikan secara
akademis dan praktis untuk memberikan masukan masukan kepada pemegang kebijakan
untuk membuat aturan. Sehingga akan muncul sebuah aturan zakat sebagai kredit
pajak, dengan tentu saja melalui penelitian dan pengembangan yang
komprehensif”, harapnya.
Pak Riswan selaku Kabid Edukasi dan Kemitraan IZI
berharap zakat bisa mengurangi pajak.
“Semoga dengan diselenggarakannya webinar ini masyarakat
bisa lebih maksimal lagi menunaikan kewajiban zakat, utamanya zakat maal. Jadi
dengan adanya Webinar Nasional tadi, masyarakat bisa lebih paham bagaimana
zakat bisa mengurangi pajak”, harapnya.
Reporter : Zulfa Amani via