http://pbs.febi.uin-alauddin.ac.id/ - Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
UIN Alauddin Makassar menggelar Kuliah Tamu dengan tema ‘’Peran Lembaga
Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (PLKSPWU) dan Potensi Wakaf Uang di
Indonesia’’ bertempat di Aula FEBI UIN Alauddin Makassar, Kamis (24/11/2022).
Ketua Jurusan Perbankan Syariah, Ismawati, S.E., M.Si. yang
hadir membuka kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah
berpartisipasi dalam mensukseskan kegitan tersebut, ia juga menyampaikan terima
kasih kepada pemateri atas kesediannya berbagi ilmu dengan mahasiswa jurusan
perbankan syariah.
‘’Saya selaku ketua jurusan perbankan syariah menyampaikan apresiasi
kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam mensukseskan kegitan ini, dan
juga tak lupa menyampaikan terima kasih kepada pemateri bapak Muhammad
Sulthoni, Lc., M.A., M.S.I., Ph.D. atas kesediannya berbagi ilmu dengan
mahasiswa kami di jurusan perbankan syariah , meskipun saya tahu jadwal
kunjungan beliau sangat padat, saya juga meminta kepada anak-anakku mahasiswa
semuanya, untuk menyimak dengan baik materi yang disampaikan nanti oleh
pemateri’’ Ungkapnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Dosen, Staf dan Mahasiswa Jurusan
Perbankan Syariah.
Kuliah tamu kali ini dimoderatori oleh bapak Supriadi,
S.E.I., M.E.I. yang merupakan Dosen Jurusan Perbankan Syariah.
Hadir sebagai narasumber, bapak Muhammad Sulthoni, Lc.,
M.A., M.S.I., Ph.D. selaku Ketua Jurusan Perbankan Syariah UIN K.H. Abdurrahman
Wahid Pekalongan, ia membahas tentang Peran Lembaga Keuangan Syariah Penerima
Wakaf Uang (PLKSPWU) dan Potensi Wakaf Uang di Indonesia.
‘’ Potensi wakaf di Indonesia juga tidak kalah besar, dengan
aset berupa tanah saja mencapai 5 milyar meter persegi (hitungan minimalis),
sekitar seperempat dari luas kota Tokyo (Sukmana, et. al., 2020). Jika lahan
wakaf dimanfaatkan secara produktif untuk pertanian, maka dapat mendukung
penyediaan kebutuhan dasar kaum dhuafa di Indonesia. Potensi wakaf sangat
sangat besar di negara kita, potensi wakaf per tahun mencapai Rp 2.000 triliun
dan potensi wakaf uang bisa menembus angka Rp 188 triliun (klaim pemerintah,
Senin 25/1/2021)’’. Ungkapnya
‘’Transformasi pengelolaan wakaf uang nasional yang bertujuan
meningkatkan penghimpunan dan kebermanfaatan wakaf uang untuk mendukung
kesejahteraan masyarakat dan ketahanan ekonomi nasional. Adapun sasaran dari
program tersebut, yaitu; 1) Tercapainya Revisi UU Wakaf. 2) Terwujudnya
Penguatan Kelembagaan BWI & Kenaziran Nasional. 3) Terwujudnya Nadzir
Unggul & Kompeten (pada 3 klaster Nadzir: Masyarakat, BUMN, Perguruan
Tinggi). 4) Terwujudnya Pilot Project Wakaf Produktif Nasional (Berbasis
Instrumen keuangan & Sektor Riil). 5) Terimplementasikannya ekosistem
dukungan Investasi berbasis wakaf (Pembiayaan, Pengembangan dan Penjaminan aset
wakaf). 6) Terwujudnya sistem integrasi data wakaf nasional.’’ Lanjutnya.
Usai pemaparan materi, dilanjutkan dengan tanya jawab. Kegiatan
ini diakhiri dengan penyerahan cindera mata dan sertifikat penghargaan kepada
pemateri.