SYSTEM PROFIT AND LOSS SHARING DI PERBANKAN SYARIAH
Ismawati
Dosen Prodi Perbankan Syariah UIN Alauddin Makassar
Hingga
awal abad ke-20, bank syariah hanya merupakan bahan diskusi teoritis. Belum ada
langkah nyata yang memungkinkan untuk implementasi praktis gagasan tersebut.
Walaupun saat itu telah tumbuh kesadaran bahwa bank syariah merupakan solusi
masalah ekonomi dalam menghasilkan kesejahteraan sosial di negara-negara Islam.
Berbagai upaya dilakukan untuk memperkenalkan bank syariah walaupun upaya
tersebut seperti tenggelam di tengah besar dan kuatnya pengaruh bank
konvensional.
Gagasan tersebut
terus berkembang seiring semakin besarnya tuntutan masyarakat akan kerinduan
sistem perekonomian kita berbasis nilai-nilai dan prinsip syariah (Islamic Economic System) untuk dapat
diterapkan dalam segenap aspek bisnis dan transaksi ummat. Keinginan itu
didasari oleh kesadaran untuk menerapkan Islam secara utuh dan total.
Indonesia
yang merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di
dunia tentunya menginginkan dan menghendaki sistem perekonomian utamanya bidang
perbankan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam yaitu perbankan syariah. Bank
yang operasionalnya dan produknya dikembangkan berlandaskan pada al-Quran dan
hadis Nabi saw. Bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan bunga dan bebas
dari unsur riba. Keinginan ini terjawab dengan lahirnya bank syariah pertama di
Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI) tepatnya pada tahun 1991 dan
beroperasi tahun 1992. Bank Muamalat beroperasi atas dasar konsep bagi hasil.
Keberadaan bank syariah juga semakin kuat dengan keluarnya regulasi UU No. 21
tahun 2008 dimana undang-undang ini mengatur secara khusus mengenai perbankan
syariah, baik secara kelembagaan maupun kegiatan usaha.
Tentunya
timbul pertanyaan dalam pikiran kita mengapa bank syariah menggunakan bagi
hasil dan tidak menggunakan sistem bunga? Pertanyaan ini tentu cukup filosofis
dan mendalam. Jawaban atas pertanyaan ini harus dikembalikan kepada ayat-ayat
al-Qur’an yang mendasarinya. Dasar pijakannya adalah dilarangnya riba dalam
transaksi keuangan maupun non-keuangan “….Allah menghalalkan jual-beli dan
mengharamkan riba…” (QS. Al-Baqarah (2):275)
Pastinya
kita juga akan bertanya apakah yang dimaksud dengan bagi hasil? Bagi hasil
menurut terminology asing (Inggris) dikenal dengan profit sharing, dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba.
Berbeda halnya dalam terminology ekonomi islam, istilah bagi hasil umunya
diiringi dengan adanya resiko kerugian, sehingga muncul istilah profit and loss sharing. Pada mekanisme
lembaga keuangan syariah atau bank syariah, bagi hasil ini berlaku untuk
produk- produk penyertaan, baik penyertaan menyeluruh disebut juga dengan
istilah mudharabah maupun penyertaan dengan sistem berserikat yang disebut
dengan istilah syirkah, atau bentuk
bisnis korporasi (kerjasama). Pihak-pihak yang terlibat dalam kepentingan
bisnis yang disebut tadi, harus melakukan sistem kemitraan secara baik dan
ideal.
Perbankan
syariah yang memiliki fungsi untuk melakukan penghimpunan dana dan melakukan
penyaluran pembiayaan serta jasa-jasa lainnya. Salah satu akad yang ditawarkan
adalah akad bagi hasil. Secara umum prinsip bagi hasil ini
dilakukan dalam empat akad utama, yaitu musyarakah,
mudharabah, muzaraah dan musaqah.
Sungguhpun demikian, akad yang yang paling banyak dipakai adalah musyarakah, mudharabah, sementara muzaraah dan musaqah dipergunakan khusus plantation
financing atau pembiayaan pertanian oleh beberapa bank syariah. Keuntungan
yang dibagi hasilkan harus dibagi
secara proporsional antara shohibul maal dengan
mudharib. Dengan demikian, semua
pengeluaran rutin yang berkaitan dengan bisnis mudharabah, bukan untuk kepentingan mudharib, dapat dimasukkan ke dalam biaya operasional. Keuntungan bersih harus dibagi antara shahibul maal dan mudharib sesuai dengan proporsi yang disepakati sebelumnya dan
secara eksplisit disebutkan dalam perjanjian awal. Tidak ada pembagian laba
sampai semua kerugian telah ditutup dan ekuiti shahibul maal telah dibayar kembali. Jika ada pembagian keuntungan
sebelum habis masa perjanjian akan dianggap pembagian keuntungan di muka.
Tentu
sistem ini tidak terlepas dari
ancaman risiko, pembagian risiko ini yang menjadi
salah satu pembeda dengan system bunga. Pada system bunga tidak bergantung pada
untung atau rugi, namun didasarkan pada pokok pinjaman ditambah dengan besaran
bunga yang harus dikembalikan. Sehingga, seolah-olah pada prinsip bunga sudah
memastikan sipemilik modal akan
memperoleh sejumlah keuntungan meskipun usaha si pengelola dana mengalami
kerugian. Sementara pada akad profit and
loss sharing tidak ada jaminan, jika
terjadi kerugian bukan karena disebabkan kelalaian oleh salah satu pihak maka
risiko tersebut ditanggung bersama, sebagai pemilik dana (shahibul maal) akan risiko dari sisi modal sedangkan pada
pengelola (mudharib) akan berisiko
pada kerugian tenaga, waktu bahkan bisa kehilangan pekerjaan.
Kenyataannya,
pemahaman masyarakat terkadang
menganggap system profit and loss sharing ini merupakan sistem yang memberikan
keringanan masyarakat atau pelaku bisnis yang telah mendapatkan modal dari shahibul maal atau pemodal dari lembaga
keuangan bank dan non bank maupun
dari individu, yakni ketika usahanya mengalami kerugian atau bankrut maka pihak
pemodal juga turut menanggung kerugian tersebut, sehingga modal yang dipinjam
tidak harus dikembalikan. Jelas ini merupakan hal yang keliru dari sisi bisnis,
baik dalam dunia perbankan maupun non bank, dana yang digunakan untuk
memberikan modal kerja kepada pelaku
bisnis atau mudharib merupakan dana
pihak ketiga yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak lembaga keuangan.
Selain itu, modal usaha
yang diberikan oleh shahibul
maal tersebut kepada mudharib merupakan
utang, yang harus dikembalikan oleh pihak mudharib atau pengelola usaha kepada pihak
pemodal. Status utang jelas harus dibayar baik dalam tinjauan binis maupun
dalam tinjauan agama, sebagaimana hadis Nabi yang di riwayatkan oleh Ibnu Majah, “Siapa saja yang berutang, sedangkan ia berniat tidak
melunasi utangnya, ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri”.
Hal tersebut tentu merupakan tantangan tersendiri bagi
lembaga keuangan syariah di Indonesia terutama Perbankan syariah, untuk terus
berupaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah masyarakat.
Harapannya, kehadiran lembaga keuangan syariah khususnya perbankan syariah
sebagai wadah yang dapat memfasilitasi sekaligus mempertemukan masyarakat yang surplus dana melalui tabungan dan investasi dengan
masyarakat yang deficit anggaran
melalui jasa keuangan perbankan dengan sistem profit and loss sharing, sehingga
semakin banyak masyarakat yang terbantu, serta dapat lebih berkontribusi
dalam peningkatan perekonomian khususnya di sektor keuangan.

