SYSTEM PROFIT AND LOSS SHARING DI PERBANKAN SYARIAH

  • 17 Januari 2025
  • 12:22 WITA
  • Admin
  • Berita

SYSTEM PROFIT AND LOSS SHARING DI PERBANKAN SYARIAH

Ismawati

Dosen Prodi Perbankan Syariah UIN Alauddin Makassar

Hingga awal abad ke-20, bank syariah hanya merupakan bahan diskusi teoritis. Belum ada langkah nyata yang memungkinkan untuk implementasi praktis gagasan tersebut. Walaupun saat itu telah tumbuh kesadaran bahwa bank syariah merupakan solusi masalah ekonomi dalam menghasilkan kesejahteraan sosial di negara-negara Islam. Berbagai upaya dilakukan untuk memperkenalkan bank syariah walaupun upaya tersebut seperti tenggelam di tengah besar dan kuatnya pengaruh bank konvensional.

Gagasan tersebut terus berkembang seiring semakin besarnya tuntutan masyarakat akan kerinduan sistem perekonomian kita berbasis nilai-nilai dan prinsip syariah (Islamic Economic System) untuk dapat diterapkan dalam segenap aspek bisnis dan transaksi ummat. Keinginan itu didasari oleh kesadaran untuk menerapkan Islam secara utuh dan total.

Indonesia yang merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia tentunya menginginkan dan menghendaki sistem perekonomian utamanya bidang perbankan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam yaitu perbankan syariah. Bank yang operasionalnya dan produknya dikembangkan berlandaskan pada al-Quran dan hadis Nabi saw. Bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan bunga dan bebas dari unsur riba. Keinginan ini terjawab dengan lahirnya bank syariah pertama di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI) tepatnya pada tahun 1991 dan beroperasi tahun 1992. Bank Muamalat beroperasi atas dasar konsep bagi hasil. Keberadaan bank syariah juga semakin kuat dengan keluarnya regulasi UU No. 21 tahun 2008 dimana undang-undang ini mengatur secara khusus mengenai perbankan syariah, baik secara kelembagaan maupun kegiatan usaha.

Tentunya timbul pertanyaan dalam pikiran kita mengapa bank syariah menggunakan bagi hasil dan tidak menggunakan sistem bunga? Pertanyaan ini tentu cukup filosofis dan mendalam. Jawaban atas pertanyaan ini harus dikembalikan kepada ayat-ayat al-Qur’an yang mendasarinya. Dasar pijakannya adalah dilarangnya riba dalam transaksi keuangan maupun non-keuangan “….Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al-Baqarah (2):275)

Pastinya kita juga akan bertanya apakah yang dimaksud dengan bagi hasil? Bagi hasil menurut terminology asing (Inggris) dikenal dengan profit sharing, dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Berbeda halnya dalam terminology ekonomi islam, istilah bagi hasil umunya diiringi dengan adanya resiko kerugian, sehingga muncul istilah profit and loss sharing. Pada mekanisme lembaga keuangan syariah atau bank syariah, bagi hasil ini berlaku untuk produk- produk penyertaan, baik penyertaan menyeluruh disebut juga dengan istilah mudharabah maupun penyertaan dengan sistem berserikat yang disebut dengan istilah syirkah, atau bentuk bisnis korporasi (kerjasama). Pihak-pihak yang terlibat dalam kepentingan bisnis yang disebut tadi, harus melakukan sistem kemitraan secara baik dan ideal.


Perbankan syariah yang memiliki fungsi untuk melakukan penghimpunan dana dan melakukan penyaluran pembiayaan serta jasa-jasa lainnya. Salah satu akad yang ditawarkan adalah akad bagi hasil. Secara umum prinsip bagi hasil ini dilakukan dalam empat akad utama, yaitu musyarakah, mudharabah, muzaraah dan musaqah. Sungguhpun demikian, akad yang yang paling banyak dipakai adalah musyarakah, mudharabah, sementara muzaraah dan musaqah dipergunakan khusus plantation financing atau pembiayaan pertanian oleh beberapa bank syariah. Keuntungan yang dibagi hasilkan harus dibagi secara proporsional antara shohibul maal dengan mudharib. Dengan demikian, semua pengeluaran rutin yang berkaitan dengan bisnis mudharabah, bukan untuk kepentingan mudharib, dapat dimasukkan ke dalam biaya operasional. Keuntungan bersih harus dibagi antara shahibul maal dan mudharib sesuai dengan proporsi yang disepakati sebelumnya dan secara eksplisit disebutkan dalam perjanjian awal. Tidak ada pembagian laba sampai semua kerugian telah ditutup dan ekuiti shahibul maal telah dibayar kembali. Jika ada pembagian keuntungan sebelum habis masa perjanjian akan dianggap pembagian keuntungan di muka.

Tentu sistem ini tidak terlepas dari ancaman risiko, pembagian risiko ini yang menjadi salah satu pembeda dengan system bunga. Pada system bunga tidak bergantung pada untung atau rugi, namun didasarkan pada pokok pinjaman ditambah dengan besaran bunga yang harus dikembalikan. Sehingga, seolah-olah pada prinsip bunga sudah memastikan sipemilik modal akan memperoleh sejumlah keuntungan meskipun usaha si pengelola dana mengalami kerugian. Sementara pada akad profit and loss sharing tidak ada jaminan, jika terjadi kerugian bukan karena disebabkan kelalaian oleh salah satu pihak maka risiko tersebut ditanggung bersama, sebagai pemilik dana (shahibul maal) akan risiko dari sisi modal sedangkan pada pengelola (mudharib) akan berisiko pada kerugian tenaga, waktu bahkan bisa kehilangan pekerjaan.

Kenyataannya, pemahaman masyarakat terkadang menganggap system profit and loss sharing ini merupakan sistem yang memberikan keringanan masyarakat atau pelaku bisnis yang telah mendapatkan modal dari shahibul maal atau pemodal dari lembaga keuangan bank dan non bank maupun dari individu, yakni ketika usahanya mengalami kerugian atau bankrut maka pihak pemodal juga turut menanggung kerugian tersebut, sehingga modal yang dipinjam tidak harus dikembalikan. Jelas ini merupakan hal yang keliru dari sisi bisnis, baik dalam dunia perbankan maupun non bank, dana yang digunakan untuk memberikan modal kerja kepada pelaku bisnis atau mudharib merupakan dana pihak ketiga yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak lembaga keuangan.

Selain itu, modal usaha yang diberikan oleh shahibul maal tersebut kepada mudharib merupakan utang, yang harus dikembalikan oleh pihak mudharib atau pengelola usaha kepada pihak pemodal. Status utang jelas harus dibayar baik dalam tinjauan binis maupun dalam tinjauan agama, sebagaimana hadis Nabi yang di riwayatkan oleh Ibnu Majah, “Siapa saja yang berutang, sedangkan ia berniat tidak melunasi utangnya, ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri”.


Hal tersebut tentu merupakan tantangan tersendiri bagi lembaga keuangan syariah di Indonesia terutama Perbankan syariah, untuk terus berupaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah masyarakat. Harapannya, kehadiran lembaga keuangan syariah khususnya perbankan syariah sebagai wadah yang dapat memfasilitasi sekaligus mempertemukan masyarakat yang surplus dana melalui tabungan dan investasi dengan masyarakat yang deficit anggaran melalui jasa keuangan perbankan dengan sistem profit and loss sharing, sehingga semakin banyak masyarakat yang terbantu, serta dapat lebih berkontribusi dalam peningkatan perekonomian khususnya di sektor keuangan.